Jumat, 08 Januari 2010

saat seorang JENDRAL menjadi saksi dalam persidangan


Biasanya polisi apalagi seorang JENDRAL hanya menangkap sseseorang yang menjadi tersangka, tapi untuk kali ini seorang JENDRAL datang dalam suatu persidangan bukan untuk menjadi seorang penonton ataupun tersangka lain tetapi untuk dijadikan seorang saksi. anehkah JENDRAL menjadi saksi dalam suatu persidangan??

Kamis, 07/01/2010

Sidang lanjutan dari kasus dengan tersangka Antasari Azhar kembali digelar dan memberikan banyak surprise. Dalam sidang ini banyak pihak yang mendapatkan surprise dengan kehadiran saksi dari pihak Antasari yaitu dengan di datangkannya mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. Pihak Jaksa penuntut pun tidak tahu bahwa saksi yang dihadirkan dari pihak antasari adalah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. Selain kehadiran Susno yang tidak di sangka oleh banyak pihak ini, kesaksian Susno pun sangat mengejutkan. Kesaksian yang diberikan susno ini sangat mengejutkan karena Susno terkesan menyudutkan POLRI ditambah dengan pengakuan Susno yang datang menjadi saksi tanpa ijin dari Kapolri. Tindakan Susno tersebut dapat dimasukan sebagai suatu pelanggaran dalam kode etik polisi karena Susno meninggalkan jam kerja tanpa ijin atasan, tetapi Susno tidak akan dihukum dengan alasan mejadi saksi dalam suatu persidangan karena sudah menjadi suatu kewajiban seseorang yang diminta menjadi saksi untuk datang memenuhi panggilan. Isi dari kesaksiaannya Susno:

Pertama
, soal tidak dilibatkannnya Susno sebagai Kabareskrim dalam penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjadikan Antasari sebagai tersangka. Karena itu, pertemuannya dengan Kombes Wiliardi Wizar dan keluarganya, Susno bukan dalam kapasitas sebagai kabareskrim, tapi sebagai senior. Dalam pertemuan itu, tidak dibicarakan mengenai materi-materi penyidikan. Susno hanya menanyakan apa saja kesulitan-kesulitan yang dihadapi.

Kedua, Susno memastikan bahwa Irjen Pol Hadiatmoko yang saat itu sebagai Wakabareskrim mendapat perintah sebagai pengawas penyidikan dalam kasus Antasari. Dalam hal ini, Hadiatmoko langsung bertanggung jawab terhadap Kapolri, bukan kepada Kabareskrim.

Ketiga, Susno mengetahui bahwa ada tim yang dibentuk Mabes Polri untuk mencari motif dalam kasus penyidikan Antasari. Tim ini diketuai juga oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Susno baru mengetahui tim ini setelah tim gagal mendapatkan motif. Saat itu, tim menemui Susno. Tim ini juga langsung bertanggung jawab terhadap Kapolri.

Keempat
, Susno memastikan bahwa ada kepentingan tertentu terkait dibentukanya pengawas penyidikan dan tim pencari motif. Namun, motifnya apa, Susno tidak tahu. Namun, pengawas penyidikan, menurut Susno, harus proaktif untuk mengawasi agar penyidikan tidak melenceng.


Pendapat Komjen Pol Susno Duadji yang menganggap kesaksiannya dalam persidangan Antasari Azhar tidak perlu mendapat izin Kapolri diamini oleh Menkum HAM Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, tidak ada masalah dalam kesaksian Susno.
"Tidak perlu izin. Untuk jadi saksi yang penting orangnya mau atau tidak," ujar dia di sela-sela Kongres PAN di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2010). Menurut pria yang juga menjabat Ketua DPP PAN tersebut, dalam persidangan yang dibutuhkan dari saksi adalah keterangannya. Lagipula, menurutnya, sudah saatnya jenderal bintang 3 itu buka suara.


Dengan melihat uraian diatas,kita dapat melihat bahwa pangkat tidak mengalahkan segalanya. JENDRAL yang memenuhi panggilan yang merupakan kewajiban rakyat dalam menjadi saksi di suatu persidangan pun tidak lepas dari sebuah kontroversi. Sebenarnya bukan suatu hal yang aneh bukan apabila JENDRAL menjadi saksi dalam persidangan? tetapi mengapa semua permasalahan ini muncul? apakah kehadiran seorang yang mengenakan seragam kebesarannya tidak boleh bersaksi? atau apakah suatu instansi penegak hukum melarang anggotanya menjadi seorang saksi dalam mengungkap kebenaran?

1 komentar: